TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam mempercantik dan memperindah kawasan perkotaan. Seperti, membangun Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Sudah sepatutnya pemerintah memberikan sesuatu yang terbaik untuk masyarakat, Sebagai fungsi dari pemerintah.
Namun, Rudi menyampaikan untuk tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunannya. Dirinya mengusulkan untuk memanfaatkan pihak ketiga melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Memang sudah seharusnya pihak ketiga yang bergerak di Kabupaten Berau harus dimanfaatkan untuk memperindah kawasan kota menggunakan CSR,” ujarnya.
Menurutnya, jika menggunakan APBD Berau lebih baik dialikan kepada pembangunan yang memiliki fungsi mendesak. Seperti, perbaikan jalan rusak ataupun genangan air yang membutuhkan penanganan yang tepat dan cepat.
“Pemanfaatan APBD dengan cara seperti itu saya rasa lebih tepat,” ungkapnya.
Dicontohkannya, banyak pihak ketiga yang bergerak disektor pertambangan. Artinya, jika satu titik hutan Berau dibuka untuk pertambangan, maka satu titik di wilayah perkotaan harus dipercantik dan diperindah.
“Kalau semuanya mengandalkan APBD maka akan ambruk APBD nya. Banyak perusahaan yang bisa diminta untuk mengalokasikan CSR nya untuk memperindah kota,” tuturnya.
“Contohnya di Kota Surabaya, Telkomsel memanfaatkan lahan kosong dan disulap menjadi ruang terbuka untuk bermain. Itu bisa menjadi contoh untuk diterapkan di Bumi Batiwakkal,” tambahnya.
Politikus Partai PDI-P itu menyebut, seharusnya, pemerintah menyediakan lahan dan pihak ketiga memanfaatkannya. Seperti, hiasan di Jembatan Sambaliung, pihak ketiga yang mempercantik dan mengelola hiasan di Jembatan Sambaliung.
“Itu salah satu contoh pemanfaatan pihak ketiga untuk memperindah dan mempercantik kota,” jelasnya.
Pemanfaatan pihak ketiga dalam mempercantik kota memiliki banyak kegunaan. Seperti, pengelolaan ditanggung oleh pihak ketiga tersebut. Selain itu, jika ada kerusakan akan langsung bisa ditangani.
“Jika ada kerusakan dan itu menggunakan APBD, penanganannya cukup lama. Harus dianggarkan terlebih dahulu dan menunggu tahun depan. Bila lambat ditangani kerusakannya akan semakin parah,” tutupnya. (rm/adv)