spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Seberat 32,252 Kg Dimusnahkan Polda Kaltim, Pengungkapan Tiga Wilayah di Kaltim

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 32,252 kg.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 32,252 kg merupakan hasil pengungkapan kasus dari tiga wilayah di Kaltim.

“Kasus pertama berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor TAP-679C-04113-INZ yang diterbitkan pada 17 Februari 2025. Barang bukti ini terkait dengan tersangka Arianto S alias A yang ditangkap pada 18 Februari 2025,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut AKBP Rezkhy Satya Dewanto menjelaskan saat pengungkapan kasus petugas berhasil menyita satu karung bertuliskan Growiller Grower 302P yang berisi sembilan bungkus narkotika jenis sabu serta satu bungkus bertuliskan Buan Yin Wang berisi sabu dengan total berat 10.077 gram (netto 9.843 gram).

“Sebagian barang bukti sebanyak 5 gram telah disisihkan untuk uji laboratorium oleh BPOM Samarinda dan persidangan. Sisanya yaitu 9.838 gram dimusnahkan,” jelasnya.

Selanjutnya pada kasus kedua yang berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor TAP-672-O410-ENZ yang diterbitkan pada 4 Januari 2025. Barang bukti ini terkait dengan tersangka M dengan total barang bukti 12 paket sabu seberat 545,54 gram.

“Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sabu 12 paket dengan rincian barang bukti yang disita 49,46 gram ada 6 paket, 49,44 gram, 49,40 gram, 49,42 gram, 26,66 gram dan 24,4 gram. Sisa barang bukti yang digunakan untuk pembuktian perkara dan persidangan sebanyak lima gram sedangkan 540,54 gram lainnya dimusnahkan,” tambahnya.

Sedangkan pada kasus ketiga, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor TAP-387E-MO4113-ENZ yang diterbitkan pada 1 Januari 2025. Barang bukti ini terkait dengan tersangka M yang ditangkap pada 27 Januari 2025.

AKBP Rezkhy Satya Dewanto menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pemusnahan ini adalah bukti nyata kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur dengan bahan kimia khusus sehingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait termasuk kejaksaan, BPOM dan media.

“Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS