BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 33 kilogram dan ganja sebanyak 500 gram dari sejumlah tersangka.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Arif Bastari dan Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto saat memimpin langsung konferensi pers mengatakan pengungkapan ini merupakan satu prestasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti mencapai 33 kilogram sabu dan 500 gram ganja,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut Kapolda Kaltim menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh Subdit di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir April 2025.
“Kami harapkan peran serta seluruh masyarakat termasuk media untuk dapat memberikan informasi kalau melihat adanya tindak peredaran narkoba dilingkungannya. Dengan pengungkapan ini, tentunya kita dapat menyelamatkan jutaan nyawa generasi muda dari narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan kronologis pengungkapan narkoba ini dilakukan di mana Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus besar pada Rabu, 23 April 2025 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan menyita total 33 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut meliputi empat bungkus sabu di dalam tas hitam seberat 4.000 gram, 15 bungkus sabu dalam koper hijau seberat 15.000 gram dan 14 bungkus sabu dalam koper hitam seberat 14.000 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone,” ujarnya.
Kombes Pol Arif Bastari menambahkan setelahnya Subdit II Ditresnarkoba pada Rabu, 16 April 2025 berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menyita sabu 2.046 gram dari seorang tersangka.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 2.018,4 gram, satu koper hitam merk Orentina, tiga lembar celana jeans, serta satu unit handphone Infinix Hot 50 warna merah putih,” jelasnya.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo