spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saga Meminta Perusahaan Tidak Lepas Tangan Terhadap Kerusakan Jalan

TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) yang beragam. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang berinvestasi di Bumi Batiwakkal.

Anggota DPRD Berau, Saga, mengingatkan seluruh pihak terkait untuk selalu waspada terhadap dampak yang ditimbulkan dari operasional perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurutnya, dampak seperti kerusakan infrastruktur dasar perlu diperhatikan oleh perusahaan yang beroperasi di Berau.

“Sudah banyak terlihat jalan rusak akibat operasional perusahaan. Pemkab Berau harus mengupayakan agar perusahaan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selain itu, Saga meminta agar terus dilakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan yang menggunakan jalan umum, agar kerusakan yang ditimbulkan tidak semakin parah.

Saga memberikan contoh jalan di wilayah pesisir yang rusak akibat dilalui kendaraan perusahaan. Menurutnya, perusahaan harus berpartisipasi dalam memperbaiki jalan yang mereka gunakan.

“Jangan hanya mengambil keuntungan, lalu berharap jalan rusak diperbaiki oleh pemerintah,” ujarnya lagi.

Ia juga menyarankan agar Pemkab melakukan inventarisasi terhadap jalan-jalan yang digunakan untuk operasional perusahaan, termasuk di kecamatan-kecamatan.

Secara khusus, ia meminta Dinas PUPR Kabupaten Berau segera melakukan inventarisasi tersebut. Inventarisasi ini penting untuk memantau kondisi jalan umum di Berau, yang nantinya akan dilanjutkan dengan perencanaan perbaikan sesuai anggaran yang telah disiapkan.

“Kalau jalan kabupaten, langsung kita perbaiki, sementara untuk jalan provinsi, kita sampaikan ke UPTD agar dapat ditindaklanjuti,” tandasnya. (ADV/Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS