spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sakirman Minta Lahan Pasca Tambang Harus Dimanfaatkan

spot_imgTANJUNG REDEB – Kabupaten Berau dikenal sebagai wilayah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, salah satunya adalah batu bara. Sehingga, banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi. Begitupun lahan eks tambang yang kerap dijumpai di Bumi Batiwakkal.

Menyoroti banyaknya lahan eks tambang, Anggota DPRD Berau, Sakirman menyampaikan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Berau harus memanfaatkan lahan eks tambang menjadi tempat yang bermanfaat. Seperti, sulap menjadi destinasi wisata, lahan pertanian dan perkebunan.

Dijelaskannya, perusahaan masih memiliki tanggung jawab untuk mengelola lahan eks tambang yang tidak lagi terpakai. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir dampak lingkungan.

“Jika dimanfaatkan dengan baik, dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sakirman menyampaikan pengelolaan lahan pasca tambang harus di lakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah perusahaan telah melakukannya atau tidak. Karena, itu merupakan kewajiban pihak perusahaan.

“Kewajiban itu selayaknya jadi komitmen mereka dalam pembahasan AMDAL dan sebagainya karena itu merupakan tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Selain pemanfaatannya, langkah awal yang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan harus melakukan reboisasi atau penanaman kembali pada lahan pasca tambang yang telah digunakan atau telah gundul. Selanjutnya, baru memikirkan pengelolaan alternatif berikutnya.

“Bagaimanapun kita harus meminta kembali kepada mereka karena banyak memang sekarang lokasi-lokasi tambang yang sudah selesai dan kita anggap bisa digali potensinya,” tegasnya.

Ditambahkannya, apabila lahan eks tambang itu tidak bisa dikelola langsung oleh perusahaan maka perusahaan harus bisa melepaskannya untuk pemerintah atau masyarakat.

Sambung Sakirman, Hal tersebut bertujuan agar lahan yang ada dapat diubah keberfungsiannya. Sehingga tidak ada lagi lahan pasca tambang yang terbengkalai.

“Jika tidak sanggup, bisa dialihkan ke masyarakat atau Pemda untuk dimanfaatkan lahannya. Setelah dikelola oleh masyarakat dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat disekitar wilayah tersebut,” pungkasnya. (Ril)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER