BALIKPAPAN – Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pedagang Bahan Pokok Penting (Bapokting) utamanya beras di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat untuk memastikan takaran sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, mengatakan hasil sidak yang dilakukan Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan menemukan beberapa beras kemasan yang tidak sesuai takaran.
“Tadi kita Satgas pangan Polda Kaltim mengadakan kegiatan lanjutan, hasil evaluasi dengan OPD terkait, di mana masih ditemukan beras kemasan utamanya merek tiga mangga yang ukurannya masih kurang,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut Haris Kurniawan menjelaskan temuan ini menunjukkan beras yang ditimbang ulang ternyata menunjukkan berat beras dalam kemasan yang masih berada di atas batas toleransi.
“Upaya kami, terhadap temuan tersebut, maka akan dilakukan tindak lanjut penyelidikan terhadap temuan tadi,” jelasnya.
Haris menambahkan beras kemasan yang kurang takaran tersebut diambil sebagai barang bukti untuk ditindak lanjuti dan akan didalami. Selain itu, untuk alat tarakan yang digunakan dalam pengemasannya akan dilakukan pengecekan yang bekerja sama dengan instansi yang mengelola standar satuan ukuran, melakukan tera dan tera ulang, serta mengawasi alat ukur atau Metrologi.
“Ini terkait hasil nettonya, melalui metode yang ditentukan oleh Metrologi nanti,” tambahnya.
Terkait dugaan apa penyebab kekurangan takaran yang terjadi pada beras kemasan ini, Hari menjelaskan pihaknya masih belum bisa memastikan. Namun yang pasti sampai sejauh ini setelah dilakukan pengecekan masih terdapat kekurangan takaran dalam beras kemasan tersebut.
Haris mengatakan pihaknya akan memintai keterangan beberapa pedagang terkait kekurangan takaran pada kemasan beras.
“Pasti kami akan memintai keterangan dalam kasus ini, terutama para pedagang yang tadi masih menjual beras kemasan yang takarannya kurang, termasuk pastinya pihak produsen atau distributor dari beras merek tiga mangga tersebut. Kita akan panggil dan minta keterangannya,” ungkap Haris.
Sementara itu pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa di sanksi berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan pasal 61 ayat 1 UU tersebut pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo