spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Balikpapan Memusnahkan Puluhan Pertamini dan Ribuan Miras

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap puluhan mesin pertamini dan ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil penertiban sepanjang tahun 2024 lalu, Rabu (26/2/2025).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan dari hasil penertiban sepanjang tahun 2024 sebanyak 37 mesin pertamini dan 1.089 botol Miras yang disita dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin penjualan Miras.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan hasil penertiban selama tahun 2024, termasuk penyitaan Miras dari berbagai merek. Ada merek seperti Bel, Chivas dan beberapa jenis bir lainnya dalam kemasan botol maupun kaleng,” ujarnya.

Lebih lanjut Boedi Liliono menjelaskan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan dasar Undang-undang Hak Cipta.

“Kami menjalankan penertiban sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Satpol PP Balikpapan berencana memperkuat regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap usaha pertamini serta peredaran Miras. “Kami akan memperbarui surat edaran kota agar lebih kuat, memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tambah Budi.

Budi berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan dalam operasional bisnis mereka.
“Kami ingin memastikan setiap tempat usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk kelengkapan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) dan aspek keamanan lainnya,” tutupnya.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Balikpapan khususnya terkait penertiban tempat usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS