BONTANG – Satpol PP Bontang memberikan surat teguran kepada hotel dan penginapan yang tetap memperbolehkan pasangan tidak sah menginap di hotel maupun penginapan. Pemberian surat teguran dilakukan, Kamis (13/3/2025).
Surat teguran tersebut diberikan ke tiga penginapan yang didapati oleh Satpol PP terdapat pasangan tidak sah saat razia yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Tiga hotel yang diberikan teguran yakni hotel yang berada di Kelurahan Tanjung Laut, hotel yang berada di Kelurahan Api-api dan homestay yang berada di Kelurahan Loktuan.
“Surat tersebut merupakan peringatan, sebelum masuk ke teguran,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Bontang, Arianto.
Namun, bila ditemukan kembali pada pelanggaran yang sama maka akan di proses melalui teguran 1,2 dan 3, dan kemudian selanjutnya dapat dilakukan penertiban dengan melakukan penyegelan sementara tempat usaha atau hotel yang bersangkutan.
“Ketertiban ini sesuai dengan SE wali kota yang dikeluarkan untuk ketertiban selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Diinformasikan sebelumnya, Rabu (12/3/2025) malam, Satpol PP melakukan razia gabungan bersama kepolisian dan pihak keluaran dan kecamatan, di mana dari tujuh penginapan dan tiga hotel di antaranya didapati pasangan yang bukan suami istri sebanyak lima pasang.
“Ketertiban ini akan terus dilaksanakan demi menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan,” ungkapnya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo