spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Bontang Bubarkan Pengunjung Tempat Biliar, Langgar Waktu Operasional

BONTANG – Salah satu tempat biliar yang berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala melanggar waktu operasional yang telah ditentukan pada bulan Ramadan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan razia gabungan, Rabu (5/3/2025) malam. Personel Satpol PP pun langsung mengimbau para pengunjung untuk pulang.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Arianto, menjelaskan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/Satpol PP/2025 dijelaskan tempat usaha seperti biliar, warnet, dan rental PlayStation hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA selama bulan Ramadan.

“SE tersebut sudah diedarkan dari sebelum puasa,” katanya.

Saat ditanyakan, pengelola tempat biliar menjelaskan terdapat beberapa atlet yang sedang berlatih. Pihaknya pun meminta bukti atau surat resmi yang menyatakan tempat tersebut sebagai lokasi latihan namun pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.

Ia menjelaskan pada tahun sebelumnya salah satu tempat biliar yang berada di dekat Halal Square turut melakukan hal yang sama namun mereka dapat menunjukkan surat resmi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kalau ada surat pendukung masih jadi toleransi, karena kita turut mendukung atlet-atlet tersebut,” ujarnya.

Penanggung jawab usaha pun harus membuat surat pernyataan. Apabila pelanggaran tetap diulangi, Satpol PP akan memberikan teguran hingga tiga kali sebelum menyerahkan kewenangan penindakan ke tingkat kota.

“Kalau masih mengeyel bisa disegel, tapi tetap menunggu arahan wali kota,” tuturnya.

Razia ini merupakan lanjutan dari penggerebekan penginapan yang dilakukan di wilayah Bontang Selatan.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS