SANGATTA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) menertibkan aksi penggalangan dana ilegal yang dilakukan sekelompok orang di sejumlah titik jalan raya di Sangatta. Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut dan meragukan legalitas organisasi yang terlibat.
“Kami menerima laporan dari warga aktivitas penggalangan dana tersebut mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, Ormas yang bersangkutan tidak diyakini keberadaannya,” jelas Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satpol PP Kutim menugaskan Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan (Kasi Pamwal), Plt. Kepala Seksi Operasional, serta sejumlah anggota untuk turun langsung ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak yang melakukan penggalangan dana tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial Kutim.
“Atas dasar tersebut, kami memberikan pengarahan dan sekaligus membubarkan kegiatan itu. Sesuai aturan, setiap bentuk penggalangan dana harus mendapat izin dari Dinsos Kutim dan wajib membuat laporan hasil serta bukti penyalurannya,” tegas Fata.
Lebih lanjut, Satpol PP Kutim mengimbau kepada seluruh organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan penggalangan dana di area persimpangan jalan atau sepanjang jalan raya. Selain mengganggu ketertiban umum, kegiatan tersebut dinilai membahayakan keselamatan baik bagi penggalang dana maupun pengguna jalan.
“Selama ini kami rutin menertibkan keberadaan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), anak jalanan, dan pengemis berkedok badut yang mengganggu pengguna jalan. Penggalangan dana yang dilakukan secara bebas di jalan raya tentu menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Kutim akan berkoordinasi dengan Dinas Kesbangpol untuk memeriksa legalitas dan status keaktifan ormas-ormas yang melakukan kegiatan di wilayah Kutai Timur.
“Kami harap ke depan tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana yang dilakukan sembarangan di jalan. Semua harus sesuai prosedur, demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo