spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satreskoba Polresta Samarinda Amankan Seorang Pria Beserta 9 Poket Sabu

SAMARINDA– Personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan berhasil bekuk satu orang tersangka berserta barang bukti.

Pada hari Senin (8/1/2024) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Sejahtera Gg Pulau Indah 1 RT 34 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya didalam rumah telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Menurut informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Seorang laki-laki berinisial AR, dan barang bukti satu buah dompet yang berada di atas kasur  berisikan 9 poket sabu-sabu seberat 9,04 gram bruto,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut, saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 bungkus seberat 9,04 Gram Brutto, satu buah dompet, satu bandel plastik klip, satu sendok penakar, timbangan digital, dan satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp1 juta.

 

Penulis : RM

Editor : RM

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS