spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Dorong OPD Selesaikan Proyek Fisik Sebelum Akhir Tahun

TENGGARONG – Menjelang akhir tahun anggaran 2024, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan penyelesaian proyek fisik yang masih tertunda. Langkah ini penting untuk memastikan target pembangunan daerah tercapai sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“Banyak kegiatan fisik yang belum selesai di Kukar. Saya minta OPD memaksimalkan penyelesaian secara taktis agar tidak menjadi beban atau tertunda di tahun depan,” tegas Sunggono, Jumat (29/11/2024).

Sunggono menjelaskan bahwa APBD 2025 segera disahkan, sehingga sejumlah program harus diarahkan pada prioritas utama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Fokus ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Kukar menyelesaikan target RPJMD yang akan mencapai puncaknya tahun depan.

“Pengesahan APBD 2025 akan segera dilakukan. Sebagian kegiatan perlu didisposisikan untuk memastikan prioritas RPJMD dan Renstra OPD tercapai,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap target yang belum terealisasi tahun ini akan menjadi perhatian dalam perubahan APBD 2025. Pemkab Kukar bersama Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah memiliki data lengkap terkait capaian maupun kendala di masing-masing OPD.

“Jika ada target yang belum tercapai, kami akan lakukan penyesuaian di perubahan APBD 2025. Semua sudah terdata dengan jelas, sehingga dapat ditindaklanjuti secara efektif,” katanya.

Sunggono menekankan pentingnya OPD hanya merekomendasikan kegiatan yang benar-benar prioritas dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga efektivitas penggunaan anggaran dan memastikan program pembangunan tidak terhambat.

Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berharap dapat mengoptimalkan capaian pembangunan di akhir tahun sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program strategis untuk tahun 2025.

“OPD harus bekerja lebih fokus dan strategis, memprioritaskan program yang benar-benar mendukung target pembangunan. Ini juga bagian dari komitmen kita untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img