spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Tuntut ASN Lebih Profesional dan Bertanggung Jawab

TENGGARONG – Reformasi birokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi perhatian serius. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja lebih efektif, profesional, dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Menurutnya, efektivitas birokrasi tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi pada pola kerja ASN yang harus lebih terstruktur dan terukur. Oleh karena itu, ia meminta setiap kepala bagian untuk lebih aktif dalam mendistribusikan tugas kepada stafnya agar pekerjaan bisa terselesaikan lebih efisien dan tepat sasaran.

“Kalau tugas didistribusikan dengan baik, pekerjaan akan lebih terarah dan hasilnya lebih optimal,” jelasnya, Senin (24/2/2025).

Sunggono mengapresiasi capaian positif perangkat daerah selama 2024, khususnya dalam hal serapan anggaran dan tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kesiapan menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya minta seluruh kepala bagian dan staf menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, terutama yang berkaitan dengan aset lama yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Kukar,” tegasnya.

Selain reformasi birokrasi, Sunggono menyinggung terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengakui meskipun pemerintah telah membuka banyak formasi, masih ada peserta yang gagal memenuhi persyaratan administrasi.

“Proses seleksi ini sudah melalui perhitungan matang berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Kami berharap para peserta memahami mengenai standar yang ditetapkan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih kompeten,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS