TANJUNG REDEB – Selama Ramadan, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diminta Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari untuk mematuhi aturan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Ia mengatakan, peraturan yang diberlakukan Pemkab Berau untuk THM selama Ramadan yakni penghentian operasional sementara. “Kalau pemerintah sudah mengeluarkan larangan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh, maka harus dipatuhi,” tegasnya, Jumat (15/3/2024).
Dirinya menilai, kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Berau itu tidak memberi dampak signifikan terhadap roda perekonomian kabupaten paling utara Kaltim ini.
“Karena hanya tutup selama satu bulan saja. Jadi, sudah seharusnya seluruh THM yang ada menyiapkan sebelum memasuki Ramadan,” tuturnya.
“Mereka cuma berhenti satu bulan saja, berarti ada 11 bulan operasional. Pastinya sudah ada perhitungannya, termasuk soal THR,” tambahnya.
Politikus Golkar ini berharap, seluruh pengelola THM bisa memiliki kesadaran soal toleransi. Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bisa mengambil tindakan tegas, apabila mendapati adanya pengelola THM masih nekat beroperasi diam-diam.
“Tapi selama ini masih aman dan kondusif. Sebagai antisipasi tentu harus adanya patroli rutin,” tutupnya. (adv)