BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga tersangka pengedar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing mengungkapkan Polres Bontang menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB sebanyak 5 Bal dengan berat 153,10 gram dan 102,85 gram dengan total 255,95 gram.
Pelaku pertama JSS ditangkap di Dusun Wonorejo, RT 14 desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kukar dengan barang bukti 153,10 gram. Sementara pelaku kedua atas inisial HA dan AH ditangkap di lokasi penginapan Nuansa, desa Perangkat Selatan, RT 14, Kecamatan Marangkayu, Kukar.
AKBP Alex menambahkan modus para pelaku dengan sistem jejak yang diarahkan oleh seseorang dengan sebutan si Bos. Kemudian para pelaku mengaku akan mengedarkan ke wilayah Sangkima, Kutai Timur. Pelaku juga sempat membuang barang bukti ke rawa-rawa di dekat TKP.
“Modus berasal dari si Bos yang diberikan kepada terduga pelaku dengan sistem jejak dan akan diedarkan di Sangkima,” kata Polres Bontang AKBP Alex F.L Tobing, Senin (13/1/2025).
Selanjutnya, ia mengatakan Polres akan terus melalukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Ia menambahkan akan menangkap para pelaku yang terus berupaya mengedarkan narkotika.
“Polres Bontang juga terus berupaya dalam pengungkapan kasus-kasus terlebih kasus narkotika. Jangan pernah ragu untuk menggunakan nomor Hotline Polres Bontang agar cepat direspon. Cepat atau lambat kalian (para pelaku) akan kami ringkus dalam pemberantasan narkotika di Kota Bontang,” katanya.
Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon mengatakan akan terus menelusuri sampai ke jaringan atas. Namun untuk panggilan si Bos belum diterbitkan DPO karena belum diketahui identitasnya.
“Belum tahu identitas si Bos, ada yang menyebut admin. Belum tahu keberadaan si Bos. Dalam penangkapan barang bukti di taruh di tanah merah dengan sistem jejak. BB 5 Bal diserahkan di penginapan. Kemudian yang tiga Bal akan di bawa ke Sangkima, Kutim untuk diedarkan,” jelasnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R