spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Pilkada Kukar : Bawaslu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pasangan Edi-Rendi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan dua perkara sekaligus, yakni 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif).

Dalam sidang ini, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, memberikan keterangan yang menegaskan penetapan pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Teguh menjelaskan selama tahapan Pilkada, Bawaslu Kukar tidak menerima laporan pelanggaran yang signifikan terkait pasangan calon nomor urut 1.

“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada 27 September 2024 terkait penetapan calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Teguh.

Selain itu, Bawaslu juga menanggapi tuduhan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pasangan Edi-Rendi. Salah satu dalil pemohon menyebutkan adanya bantuan kepada nelayan oleh Rendi Solihin di Kecamatan Marang Kayu pada Agustus 2024.

Menanggapi hal ini, Teguh menyebutkan Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan terkait larangan penggunaan program pemerintah untuk kepentingan politik, namun tidak ada temuan pelanggaran dalam kasus tersebut.

“Seluruh dokumen administrasi pasangan calon nomor urut 1 dinyatakan lengkap oleh KPU Kukar dan memenuhi syarat berdasarkan hasil pengawasan kami,” tambah Teguh.

Sidang ini menjadi penting untuk menentukan keabsahan dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait hasil Pilkada Kukar. Majelis Hakim MK dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dari para pihak dalam beberapa hari ke depan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS