PPU – Permasalahan sengketa lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir, utamanya berkaitan dengan kendala penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Terdapat 3.880 sertifikat yang dibagikan, Senin (03/02/2025).
Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menjelaskan sebenarnya pengajuan tersebut melalui sistem PTSL. Ia mengatakan proses tersebut telah berlangsung lama namun tidak dapat diproses di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Karena tumpang tindih dengan izin IHM (Itci Hutani Manunggal) di atas APL (Aset Penguasaan Lahan),” terangnya.
Zainal menambahkan pihaknya menegosiasikan hal tersebut agar mempercepat PTSL yang telah diajukan masyarakat. Salah satu upayanya untuk menerbitkan SK pengurangan wilayah kerja PT. IHM.
“Dan sudah dikurangi oleh Pak Menteri, kita sangat berterima kasih oleh Pak Menteri. Itu bisa menyegerakan dalam waktu 2 pekan dan telah keluarkan SK-nya. Itu ada 3.880 sertifikat yang sekarang akhirnya bisa diproses dan masyarakat mendapat legalitas kepemilikan lahan,” jelasnya.
Ia mengatakan lahan-lahan yang berhimpitan dengan PT. IHM di antaranya tanah di Desa Pemaluan, Telemow dan Maridan.
“Lahan yang di bawah yang berhimpitan dengan IHM. Dan itu mungkin seperempat PR-nya OIKN untuk terkait kepemilikan lahan itu sudah terselesaikan,” terangnya.
Ia mengatakan hanya menyelesaikan lahan yang bersengketa dengan PT. IHM. Kemungkinan terdapat beberapa perusahaan perkebunan lainnya namun hal tersebut belum dilakukan karena di luar domain kehutanan.
“Karena di perkebunan ‘kan bukan di kehutanan. Yang penting, ini salah satu langkah awal bahwa perhatian pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di IHM. Terutama yang bersinggungan dengan administrasi kita,” jelasnya.
Disinggung terkait dengan lahan yang telah dilakukan ‘land clearing’ untuk pembangunan tol Segmen 6A dan 6B di Desa Pemaluan, Zainal berdalih lahan tersebut memiliki mekanisme yang berbeda. Dikarenakan membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme Bank Tanah.
“Penyelesaiannya berbeda karena itu nanti melalui mekanisme bank tanah, mekanisme aset dalam pengelolaan lahan. Itu oleh OIKN dan itu berbeda memang penyelesaiannya,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo