spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Pekerja Lepas Curi Kabel Power Tower Ditangkap Polsek Kuaro Paser

PASER – Polsek Kuaro berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PS (27) asal Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara atas dugaan pencurian kabel power Remot Radio Unit (RRU) milik PT Telkomsel di Tower TGT 044 Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Laporan kehilangan diterima Polsek Kuaro pada 24 Maret 2025 setelah Penanggung Jawab Tower, Muhammad Alfayed Mokondongan, memeriksa lokasi dan menemukan delapan pasang kabel tembaga sepanjang tujuh meter hilang.

Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Ferial, menjelaskan, berdasarkan informasi beberapa hari sebelumnya terlihat seorang pemuda yang melakukan penanganan di tower tersebut.

“Kami mengantongi identitas terduga pelaku yakni seorang pemuda pekerja lepas yang biasa menangani perbaikan tower, namun tidak memiliki tugas untuk menangani tower di wilayah Paser,” ungkap Andi Ferial saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

Setelah dilakukan pemanggilan, PS mengaku sebagai pekerja PT Mitratel, namun setelah ditelusuri ternyata hanya seorang pekerja lepas yang bertanggung jawab untuk tower di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

“Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui telah mengambil delapan pasang kabel tembaga di TKP. Hal tersebut diakuinya setelah ditemukan sebuah nota penjualan bertuliskan nama ‘Panji’,” jelasnya.

Atas bukti dan pengakuannya, PS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP. Ada pun barang bukti lain yang diamankan diantaranya satu buah sabit, kampak, tang pemotong, sejumlah kunci pembuka baut, dan potongan kabel.

Dalam kasus ini, PS mengakui melancarkan aksinya seorang diri, namun pihak Polsek Kuaro akan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman kalau terdapat keterlibatan pihak lainnya,” pungkasnya.

 

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS