spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Pengedar Ditangkap, Polres Bontang Sita 12,24 Gram Sabu

Bontang – Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (26) salah satu warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan terkait pengedaran sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan di sebuah kamar kontrakan yang berada di Jalan AP Suryanata, RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Mendengar informasi tersebut, anggota unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Saat kami memantau lokasinya kami langsung melakukan penangkapan dengan yang terkait. Bahkan saat penggeledahan berlangsung telah ditemukan sabu seberat 12,24 gram,” katanya.

Barang bukti lainnya pun turut disita oleh petugas meliputi satu pack plastik bening, dua sedotan berujung runcing, satu alat hisap, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild, satu pipet kaca, satu bungkus plastik bening berisikan potongan pipet, dan satu unit handphone merek Samsung A33.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Kemudian personel polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS