spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Pria Ditangkap, Beli Sabu di Perum Guru Balikpapan Barat

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini adalah bentuk mitigasi dalam upaya mencegah penyebaran serta memberantas peredaran narkoba khususnya jenis sabu di Kota Balikpapan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat lokasi sebuah rumah di jalan Komplek Perum Guru, RT 27, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi jual beli sabu. Tim Opsnal pun langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut AKP Karman Syarun menjelaskan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 00.45 Wita, personel Polsek Balikpapan Barat mendapati seorang pria yang mencurigakan memasuki rumah yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat 5,37 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik flip bening kosong, satu buah sendok takar dari sedotan dan uang tunai Rp 400 ribu,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan berinisial AR (36) seorang karyawan swasta yang berdomisili di jalan Sepaku Laut RT 14, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

“Keberhasilan ini bukan hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba tetapi mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi masa depan,” jelasnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS