spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepasang Suami Istri di Samarinda Kompak Edarkan Pil Ekstasi

SAMARINDA– Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kejadian tersebut berawal pada Rabu (3/1/2024), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Soedjono Aji Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.

Menurut keterangan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, bahwa di lokasi tersebut akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ineks atau ekstasi.

 

“Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.00 Wita, mencurigai dua orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas ke alamat tersebut,” ujar Kompol Bambang, Minggu (7/1/2024).

Usai mencuriga dua orang tersebut, langsung dilakukan penggeledahan. Kedua orang itu merupakan laki-laki dan perempuan.

“Yang perempuan berinisial DS dan yang lelaki berinisal HA. Ditemukan barang bukti 50 butir ekstasi warna pink seberat 22,5 Gram,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari DS bahwa masih terdapat ekstasi yang disimpan sendiri oleh DS di dalam sebuah kamar yang sebelumnya ditumpangi DS.

“Berdasarkan pengakuan DS, langsung menuju ke rumah yang dimaksud, dan benar didapati barang bukti yang tersimpan dalam kamar berupa 2 dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus amplang yang berisikan didalamnya 506 butir ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 gram netto,” beber Bambang.

Kemudian, kemasan bungkus yang kedua berisikan di dalamnya terdapat 478 butir ekstasi warna pink dengan berat 215,55 gram netto yang berada di sela-sela  tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya.

“Kedua pelaku mengaku adalah sepasang suami istri yang sama-sama melakoni usaha pengedaran ekstasi. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : RM

Editor : RM

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img