spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Fasilitas Lapak Rampung, Pedagang Akan Dikenakan Retribusi di Stadion Bessai Berinta

BONTANG – Para pedagang yang berjualan di lapak Stadion Bessai Berinta atau lapangan Lang-lang akan dikenakan retribusi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf), Rafidah.

Rafidah mengatakan pemberlakuan retribusi untuk pedagang akan dimulai setelah pihaknya selesai melengkapi seluruh fasilitas penjual seperti pemasangan plafon, ‘rolling door’, penambahan kanopi serta semenisasi di depan lapak pedagang.

“Meski belum selesai sepenuhnya kami tidak melarang pedagang untuk berjualan saat ini,” terangnya, Rabu (19/2/2025).

Tempat sampah nantinya akan disediakan. Kemudian dilanjutkan terkait kenyamanan dan keamanan para pedagang hingga pemasangan jaringan air selesai dipasang.

“Tinggal listrik saja yang belum dipecah per lapak. Saat ini mereka masih patungan untuk membayar listrik voucer,” jelasnya.

Dispoparekraf akan menyediakan meja dan kursi yang akan diberikan dari pemerintah kepada para pedagang.

“Meja kursi kami berikan seragam,” tambahnya.

Pemungutan retribusi tersebut akan dilakukan oleh petugas pemungutan dengan besaran retribusi Rp 300 ribu dan akan masuk ke kas daerah. Ia mencontohkan sama halnya dengan Mangrove Berbas yang sudah ditarik retribusi dengan besaran yang sama.
Rafidah menjelaskan penempatan para pedagang ditentukan dengan melakukan pengundian yang langsung disaksikan oleh para pedagang. Beberapa sudah ada yang berjualan sejak pertengahan Januari 2025.

“Biar adil jadi tidak ada yang iri hati,” ujarnya.

Pembangunan lapak ini dibangun pada awal 2024 lalu dengan anggaran Rp 3,4 miliar dengan total 32 lapak, sekretariat dan empat toilet.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS