spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Pelantikan PPPK, Bupati Kukar Komit Perjuangkan Honorer yang Belum Terakomodir

TENGGARONG – Setelah melantik 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Stadion Aji Imbut, Senin (26/5/2025), Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyampaikan bahwa perhatian pemerintah daerah tidak berhenti pada mereka yang telah dilantik. Pemkab Kukar juga tengah mencermati dan menyiapkan langkah bagi tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK.

 

Menurut Edi, masih terdapat sejumlah honorer yang belum dapat mengikuti seleksi karena belum memenuhi syarat administratif, seperti masa kerja kurang dari dua tahun. Di samping itu, terdapat pula peserta seleksi yang mendapat status R2 dan R3, yakni kategori belum memenuhi ambang batas kelulusan.

 

“Perlu dipahami bahwa kebutuhan ASN maupun PPPK saat ini ditentukan oleh kualitas, baik dari sisi kemampuan teknis maupun akademik. Namun kita juga melihat ada honorer yang sudah mengabdi cukup lama, tapi belum lolos karena hasil seleksi,” ujar Edi.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, istilah “honorer” sudah tidak digunakan lagi dalam sistem administrasi pemerintahan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan lanjutan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja.

 

Salah satu opsi yang sedang dikaji Pemkab Kukar adalah sistem penyedia jasa atau outsourcing, sebagai bentuk alternatif pengakomodasian tenaga kerja. Namun Edi menegaskan bahwa skema ini memerlukan regulasi yang jelas dan keterlibatan penyedia jasa yang resmi agar pelaksanaannya tidak menyalahi ketentuan.

 

“Kami sedang mencari jalan keluar yang tetap memberikan ruang bagi mereka yang belum terakomodir. Yang penting adalah memastikan mereka tetap bisa bekerja dan memperoleh kepastian status,” katanya.

 

Meski wacana outsourcing mendapat berbagai tanggapan, termasuk penolakan dari kalangan buruh, Edi menyebut bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah keberlangsungan pekerjaan para tenaga honorer, terutama yang selama ini berperan dalam layanan dasar pemerintahan.

 

“Apapun bentuk penataannya nanti, yang terpenting adalah saudara-saudara kita yang masih aktif tetap mendapat ruang dan diakui kontribusinya,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS