spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setiap Tahun Kasus Narkoba Meningkat, Berau Jadi Jalur Lintas Peredaran

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, mengungkapkan bahwa Kabupaten Berau sering menjadi jalur lintas peredaran narkoba, baik antarprovinsi maupun lintas negara. Hal ini membuat Bumi Batiwakkal menjadi daerah yang rawan terhadap peredaran narkoba. Mengingat jumlah kasus narkoba yang masih tinggi setiap tahunnya, upaya yang lebih keras sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini.

Menurutnya, penanggulangan narkoba di Berau membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya mengandalkan kepolisian. Pemutusan jalur peredaran narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa Berau kerap menjadi tempat transit bagi narkoba. Setiap tahun, kasus narkoba menjadi yang paling banyak ditangani oleh pihak kepolisian di Berau.

“Banyak kurir sabu yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian, menunjukkan bahwa tingkat peredaran narkoba di Berau sangat tinggi. Baru-baru ini, kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba terlihat semakin intensif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa secara geografis, Berau merupakan wilayah kepulauan, sehingga penyebaran narkoba lebih banyak terjadi melalui jalur laut. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang masif dan terencana untuk mencegah semakin meluasnya peredaran narkoba.

“Harus ada kewaspadaan terus-menerus dalam mengantisipasi berbagai bentuk penyebaran narkoba. Jangan sampai ada celah bagi peredaran narkoba di kabupaten paling utara Kaltim ini,” tegasnya.

Rudi juga mengakui bahwa pemberantasan narkoba sudah seharusnya dilakukan mengingat dampak buruknya terhadap masa depan generasi muda. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memberantas narkoba sejak dini.

“Kita semua harus berperan aktif dalam mengawasi peredaran narkoba. Jangan sampai ada lagi generasi penerus yang menjadi korban atau pecandu narkoba,” tandasnya. (ADV/Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS