TENGGARONG – Setelah melalui proses revitalisasi sejak 2023, Pasar Tangga Arung diproyeksikan akan kembali beroperasi pada akhir 2025 atau awal 2026. Pembangunan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) ini kini memasuki tahap akhir, termasuk penyelesaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan mempercantik kawasan pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap pedagang yang akan menempati lapak di gedung baru. Data ini sebelumnya telah dikumpulkan bersama akademisi dan OPD pada awal 2023.
“Saat ini, kami telah mendata 703 pedagang yang akan mendapatkan lapak. Namun, karena data tersebut telah berusia dua tahun, kami akan membuka pendaftaran ulang untuk memverifikasi informasi terkini,” ujar Fathullah, Kamis (6/3/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya pedagang yang masih aktif dan memenuhi syarat yang berhak menempati lapak baru. Selain pendataan ulang, Disperindag Kukar menegaskan pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi wajib melunasi kewajibannya sebelum bisa berjualan di pasar yang telah direvitalisasi. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tunggakan retribusi pasar mencapai Rp 11 miliar.
“Pedagang yang sejak awal berjualan di Pasar Tangga Arung dan rutin membayar retribusi akan menjadi prioritas utama dalam pembagian lapak. Namun, bagi yang masih memiliki tunggakan, mereka harus menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum bisa menempati lapak baru,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan pasar yang lebih tertib dan transparan akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan sistem perdagangan yang lebih profesional di Kukar.
Revitalisasi Pasar Tangga Arung diharapkan membawa perubahan positif, baik dari segi fasilitas maupun pengelolaannya. Dengan konsep pasar modern yang lebih tertata dan nyaman, diharapkan pedagang dan pembeli dapat bertransaksi dalam lingkungan yang lebih bersih, aman, dan tertib.
“Kami mengimbau para pedagang untuk segera melakukan pendataan ulang dan melunasi retribusi. Dengan begitu, mereka dapat kembali berjualan di pasar yang lebih representatif ini,” tandas Fathullah. (adv)
Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo