SAMARINDA – Rapat Paripurna Kedua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2024-2029, mengusulkan dua nama untuk mengisi posisi Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim menggantikan Akmal Malik, yang masa jabatannya berakhir 17 Oktober 2024.
Dua nama yang diusulkan yakni Sekda Kaltim Sri Wahyuni, dan Pj Gubernur Kaltim saat ini, Akmal Malik.
Siapa yang nantinya menjadi PJ Gubernur, akan ditentukan kemudian menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim selesai dibentuk. (dhi)
grafis: Multimedia MKG
sumber: https://radarmedia.id/ini-dua-nama-kandidat-pj-gubernur-usulan-dprd-kaltim/