PPU – Sidang perdana sengketa lahan empat warga Telemow Kecamatan Sepaku dan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU), Kamis (20/03/2025).
Tim hukum ke empat warga Telemow, Fathul Huda mengatakan sidang tersebut hanya membacakan dakwaan untuk tiga tersangka atas nama Saparudin, Hasanudin dan Rudiansyah.
“Mereka didakwa melanggar pasal 385 dan 372. Terkait penyerobot tambahan dan pengancaman juga. Yang pengancaman itu Pak Saparudin,” ungkapnya, Kamis (20/03/2025).
Fathul Huda mengatakan sidang kali ini bukan putusan akhir sidang. Persidangan ditunda hingga hari Rabu (26/03/2025).
“Kami akan mengajukan eksepsi dari Jaksa Penutup Umum dan tadi memang agak tergesa-gesa. Jadi memang persiapannya agak kurang di hari ini,” jelasnya.
Ia mengatakan perlu diketahui sejak malam sebelum persidangan terdapat kabar sidang ditunda dikarenakan keluarga Wakil Ketua Pengadilan Penajam, meninggal dunia.
“Itu meninggal mertuanya kalau tidak salah meninggal dan sidang ditunda. Tapi kami berpikir begini. Kami harus tetap datang karena tidak ada pemberitahuan secara resmi, pemberitahuan itu hanya melalui Japri Whatsapp di grup dan lain-lain. Dan itu tidak dapat divalidasi jadi kami tetap berangkat ke sini,” jelasnya.
Fathul mengungkapkan faktanya sidang tidak ditunda. Walaupun akhirnya pihaknya telat datang ke persidangan.
“Isu sidang ditunda ini, saya rasa ada setingan ya. Permainan gitu ya. Karena untuk mengacaukan, mungkin ada yang berencana untuk menghadiri sidang” jelasnya.
Ia menduga upaya tersebut sebagai salah satu cara mengacaukan isu. Ia juga menduga terdapat pihak yang berpihak kepada yang memenjarakan atau menyalahkan terdakwa.
“Dugaan saya ya orang-orang yang berpihak kepada kepentingan korporasi ya. Dalam hal ini adalah PT ITCI Kartika Utama. Ya hal ini dugaan tidak dapat pemberitahuan resmi,” ungkapnya.
“Kami tidak dapat pemberitahuan resmi lewat surat gitu ya. Bentuk PDF pun tidak karena kalau alasannya tidak mengetahui alamat dari kuasa hukum Itu jelas bohong,” tambahnya.
Apalagi, Fathul mengatakan semua dokumen yang berasal dari kepolisian dan diserahkan langsung, terdapat surat kuasa yang berisikan alamat baik dari penasihat hukum dan juga pemberi kuasa.
“Dan ada nomor telepon penasihat hukum jadi itu bisa dihubungi baik oleh pengadilan atau pun kejaksaan. Ya kalau hari ini sidang tadi ditunda sampai hari Rabu,” pungkasnya.
Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo