SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu pelaku di Jl. Kahoi B, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kasihumas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Senin (15/1/2024) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jl. Kahoi B sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 Wita, kami memasuki rumah sesuai dengan alamat yang dimaksud. Di dalam rumah, kami menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di ruang tamu. Ternyata pelaku berinisial S (38),” ucap Iptu M. Rizal pada Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet yang berada dalam genggaman tangan pelaku.
“Dalam dompet tersebut, kami menemukan 19 poket sabu-sabu seberat 7,79 Gram Brutto yang terbungkus dalam satu lembar tisu, beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Penulis: RM
Editor: RM