spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sita BB Ratusan Juta dan Sabu, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba di Rutan

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar dua kasus besar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu serta uang tunai ratusan juta rupiah hasil transaksi narkoba.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial Y dengan barang bukti 650 gram sabu.

Dari hasil pengembangan ditemukan sejumlah rekening bank yang digunakan untuk transaksi narkotika.

“Rekening-rekening ini sebagian besar digunakan untuk transaksi narkotika di wilayah Kota Samarinda,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Selasa (4/2/2025).

Setelah berkoordinasi dengan pihak perbankan, polisi berhasil menarik uang hasil kejahatan yang tersimpan di rekening tersebut sebesar Rp 863 juta.

Tersangka Y kini dijerat dengan Pasal 137 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua, melibatkan tiga tersangka yaitu H, HW, dan WW. Tersangka H ditangkap di Sempaja Timur dengan barang bukti 10,69 gram sabu.

Dari keterangan H, diketahui ia mendapatkan perintah dari HW seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Samarinda.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan dan berhasil mengamankan HW serta WW yang juga terlibat dalam jaringan ini.

Dari penggeledahan ditemukan tambahan 152 gram sabu. Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 165 gram sabu.

“HW dan WW akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda karena status mereka sebagai narapidana,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto lasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu kami memberantas narkoba,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS