BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sektor pajak yang dibayarkan ke daerah dengan nominal yang sama setiap bulannya.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menjelaskan wajib pajak yang harus dibayarkan mulai dari pajak parkiran, hotel, restoran dan lain-lain harus membayar masing-masing 10 persen dari pendapatan.
Namun, setelah dicek diketahui nominal yang dibayarkan selalu sama setiap bulannya yaitu berjumlah Rp 20 juta per bulan. Padahal menurutnya pendapatan setiap restoran harusnya tidak sama untuk setiap bulannya.
Begitu pula dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
“Hal tersebut pasti pendapatannya berbeda-beda, kenapa pembayaran tiap bulan selalu sama?,” katanya, Selasa (11/2/2025).
Untuk itu, DPRD menyarankan kepada Bapenda untuk memasang Taping Box yang berguna untuk merekam pendapatan setiap harinya sehingga terdapat transparansi penghasilan mereka.
“Kalau ada Taping box ini semua akan terekam dan tidak bisa bohong, jadi 10 persen itu lebih maksimal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda, Syahruddin, mengatakan pihaknya selama ini menurunkan personil ketika mendapatkan laporan mencurigakan saat pembayaran pajak dirasa tidak maksimal oleh suatu usaha.
“Contoh Mi Gacoan, kami turunkan personil untuk melakukan pengecekan langsung karena kami rasa pembayaran pajaknya tidak rasional terkait pajak parkir dan restoran” terangnya.
Diketahui pada sektor pajak daerah, Bapenda berhasil menghimpun Rp149,3 miliar, nominal ini melebihi dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp 148,6 miliar.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo