spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stok Elpiji 3 Kg di Kukar Dipastikan Tersedia Menjelang Lebaran Idulfitri

TENGGARONG – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) tidak perlu khawatir akan kelangkaan bahan pokok dan gas elpiji 3 kilogram. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan stok Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg serta Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) dalam kondisi aman dan terkendali hingga Lebaran.

Kepastian ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Taufik Hidayat. Ia menyebutkan pemerintah terus memantau distribusi elpiji subsidi agar tetap tepat sasaran terutama menjelang hari-hari besar nasional yang biasanya diiringi lonjakan konsumsi.

“Stok bahan pokok terutama gas elpiji 3 kg aman hingga Lebaran. Kami memastikan distribusinya berjalan lancar agar tidak ada kendala di lapangan,” ujar Taufik, Jumat (14/3/2025).

Selain memastikan ketersediaan barang, Pemkab Kukar turut mengawasi harga elpiji 3 kg di tingkat agen agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan yakni Rp19 ribu per tabung. Apabila ditemukan adanya penjualan di atas harga tersebut, pihak terkait akan segera menindaklanjuti.

Tidak hanya elpiji, stok bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan daging dapat dipastikan mencukupi kebutuhan masyarakat hingga hari raya Idulfitri. Pemkab Kukar bersama tim pengawas pangan terus melakukan pemantauan di pasar guna menghindari potensi kecurangan dalam distribusi bahan pokok bersubsidi.

“Kami mengimbau para pedagang untuk menjaga kualitas, takaran, serta harga jual produk agar tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan harga yang tidak wajar,” tegas Taufik.

Selain pemantauan stok dan distribusi, Pemkab Kukar berkomitmen menjaga stabilitas harga guna mengendalikan daya beli masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai kecamatan. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS