spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sukses Kelola Arsip, Diarpus Kukar Diganjar Penghargaan dengan Predikat Memuaskan

TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuktikan keunggulannya dengan meraih predikat “memuaskan” dalam pengelolaan kearsipan tingkat Kalimantan Timur (Kaltim). Prestasi ini menegaskan posisi Kukar sebagai daerah dengan tata kelola arsip yang terbaik di provinsi.

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar.

“Kami terus mendorong OPD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan. Tahun ini, dari total 60 OPD dan kecamatan, lebih dari 50% telah meraih nilai A,” jelas Aji Lina.

Sebanyak 40 OPD berhasil mendapatkan nilai A, sementara sisanya meraih nilai B. Hanya dua OPD yang masih berada di kategori nilai C, menunjukkan progres signifikan dalam tata kelola arsip.

Lebih jauh, Kukar juga menjadi pelopor dalam penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), sebuah aplikasi berbasis teknologi yang memudahkan pengelolaan arsip di tingkat OPD, desa, hingga kecamatan. Semua korespondensi resmi kini dilakukan melalui aplikasi ini, menciptakan tata kelola arsip yang lebih efektif dan modern.

Aplikasi Srikandi sendiri merupakan inovasi nasional berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Implementasinya selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Dengan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian PANRB, Kominfo, BSSN, dan ANRI, aplikasi ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan,” tambah Aji Lina.

Diarpus Kukar berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pengelolaan arsip di seluruh OPD dan kecamatan agar seluruh wilayah Kukar dapat meraih nilai maksimal dalam evaluasi kearsipan.

“Ke depan, kami akan memastikan seluruh OPD di Kukar dapat memenuhi standar tertinggi dalam tata kelola arsip. Ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img