spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tagih Janji Pemkot Balikpapan, Ahli Waris Cemara Rindang Tutup Puluhan Lapak PKL

BALIKPAPAN – Sebanyak 52 petak pedagang kaki lima (PKL) di Klandasan, Balikpapan Kota  sekitar pukul 08.00 WITA pada Senin (12/6/2023), dipagari seng oleh ahli waris lahan tersebut.

Ahli Waris, Achmad Sofiansyah mengatakan, bahwa lahan yang digunakan sebagai lapak PKL tersebut milik ahli waris yang hingga kini belum dibayar oleh pemerintah.  Pihaknya menghendaki kejelasan daripada pembayaran itu.

“Sebelumnya sempat ada mediasi dengan pihak pemerintah terkait pembayaran itu,” ujarnya.

Sofiansyah menjelaskan, hasil mediasi terakhir menyebut bahwa dari pihak pemerintah ingin mengukur ulang luasan lahan yang dipersengketakan.

Untuk Sofiansyah sendiri mengklaim, bahwa luasan lahan sekitar 2.125 meter persegi, dengan rincian panjang 270 meter dan lebar 8 meter.

“Namun hasil yang kami inginkan itu tidak bisa tercapai karena pihak berwenang BPN tidak berani untuk mengukur. Saya juga tidak mengerti kenapa,” jelasnya.

Sofiansyah meminta jika pemerintah tidak mampu membayar, maka semestinya pihak pemerintah juga bisa mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.

Sementara itu Pendamping Hukum Ahli Waris, Sultan Akbar P, S.H., M.H., Cla menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan pemagaran lantaran tidak adanya kejelasan dari pemerintah Kota Balikpapan.

“Ada 12 pedagang yang kami laporkan sebagai permulaan. Sebenarnya kami berat hati, jadi laporan ini bukan untuk menyalahkan pedagang. Namun lebih kepada mengungkap tabir sengketa kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberi mereka izin,” ujar Akbar.

Akbar mengaku tidak akan memperbesarkan masalah jika dari pihak terlapor kooperatif untuk duduk bersama dan membuat perkara menjadi terang.

“Kami akan lebih menggunakan restorative justice dalam proses penyelesaian nantinya. InsyaAllah akan difasilitasi oleh Polresta Balikpapan dalam 2 minggu ke depan,” tutupnya. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img