spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Masuk Subjek Hukum dalam Pilkada, APK Belum Bisa Ditindak

SAMARINDA – Meski belum memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Pasangan Calon (Paslon) telah banyak berseliweran. Termasuk berbentuk stiker di angkutan umum. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggap hal itu bukan bentuk pelanggaran.

“Belum bisa disanksi, karena belum masuk sebagai subjek hukum dalam Pilkada,” jelas Hari Darmanto selaku Ketua Bawaslu Kaltim saat dihubungi via telfon.

Perihal penertiban spanduk itu, menurutnya masih masuk dalam kebijakan Pemerintah Daerah. Karena sosok-sosok dalam spanduk tersebut belum mendaftar secara resmi sebagai Calon Kepala Daerah.

Hari menegaskan, peran Bawaslu dalam penertiban APK setelah kampanye resmi dimulai. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan sembari bekerja sama dengan pihak berwajib seperti Satpol PP.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 tahun 2014 memang melarang APK yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Sayangnya Bawaslu menyerahkan hal itu kepada para petugas.

“Sampai saat ini mereka masih tercatat sebagai perseorangan. Karena belum dinyatakan lolos dari persyaratan pencalonan,” jelas Hari.

Selanjutnya, belum ada laporan dari masyarakat mengenai hal tersebut. Sehingga semua kembali kepada pihak Pemerintah Daerah mau ditindak atau tidak.

APK berupa spanduk dan gambar-gambar calon kepala daerah nampak memenuhi kota. Walaupun sebenarnya kepastian dari syarat pencalonan akan dipastikan pada 2 September nanti. (mk/rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img