spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambahan Anggaran Rp 100 Miliar, Rumah Sakit Baru Diharapkan Selesai Tepat Waktu

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mendorong percepatan pembangunan Rumah Sakit Baru di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb.

Dengan adanya anggaran tambahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, diharapkan proses pengerjaan dapat dipercepat.

Menurut Rudi, penambahan anggaran sebesar Rp100 miliar seharusnya membuat skema Multi Years Contract (MYC) untuk pembangunan rumah sakit tersebut bisa selesai tepat waktu.

“Pengerjaan tidak boleh molor, terutama karena rumah sakit sangat dibutuhkan di tengah pelayanan kesehatan yang belum maksimal,” kata Rudi.

Ia juga meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan para pekerja bisa bekerja secara maksimal agar proyek ini selesai sesuai target.

“Target pengerjaan adalah akhir tahun 2024, tetapi jika memungkinkan, kontraktor diharapkan dapat menyelesaikannya sebelum waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Rudi menambahkan bahwa masalah perizinan sering menjadi penghambat dalam pembangunan gedung. Namun, ia memastikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah sakit ini sudah dikeluarkan.

Keberadaan rumah sakit baru ini sangat diperlukan, terutama karena RSUD Abdul Rivai saat ini tidak lagi mampu menampung jumlah pasien yang terus meningkat setiap harinya.

“Kami bersyukur rumah sakit ini sudah berizin, dan kami berharap anggaran yang besar ini dapat dimaksimalkan, mengingat pelayanan kesehatan adalah salah satu fokus utama dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Rudi menegaskan bahwa masyarakat berharap kehadiran rumah sakit baru ini dapat mengatasi masalah kapasitas yang terbatas di RSUD Abdul Rivai, sehingga tidak ada lagi kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan.

“Kita semua ingin rumah sakit baru ini segera selesai agar masyarakat tidak kesulitan lagi untuk berobat,” tandasnya. (adv/ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS