spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Ilegal Rusak Hutan Lindung Bontang, Picu Banjir dan Longsor

TAMBANG ilegal di kawasan hutan lindung Bontang kembali menjadi perhatian publik setelah aktivitas galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, menyebabkan kerusakan lingkungan parah. Penambangan ini telah merambah lebih dari 36 hektare lahan, termasuk tiga hektare yang masuk ke kawasan hutan lindung. Akibatnya, sejumlah titik di Kota Bontang mengalami banjir dan longsor, bahkan tiga rumah warga turut terdampak langsung.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa penertiban tambang merupakan bentuk respons cepat Gubernur Kaltim atas laporan Wali Kota Bontang. Penanganan meliputi penghentian aktivitas tambang oleh kepolisian, pemasangan portal penyegelan, serta proses hukum terhadap pelaku. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlunya pengawasan ketat terhadap eksploitasi liar di kawasan lindung.

Sumber: www.mediakaltim.com
Olah Data: Adhi Abdhian – Agus Susanto
Infografis: Wahyu Rizky

#TambangIlegal #HutanLindung #Bontang #MediaKaltim #ESDMKaltim #BanjirBontang #Longsor #StopTambangIlegal #LingkunganRusak #SaveHutanKanaan #KaltimDaruratTambang

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS