TAMBANG ilegal di kawasan hutan lindung Bontang kembali menjadi perhatian publik setelah aktivitas galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, menyebabkan kerusakan lingkungan parah. Penambangan ini telah merambah lebih dari 36 hektare lahan, termasuk tiga hektare yang masuk ke kawasan hutan lindung. Akibatnya, sejumlah titik di Kota Bontang mengalami banjir dan longsor, bahkan tiga rumah warga turut terdampak langsung.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa penertiban tambang merupakan bentuk respons cepat Gubernur Kaltim atas laporan Wali Kota Bontang. Penanganan meliputi penghentian aktivitas tambang oleh kepolisian, pemasangan portal penyegelan, serta proses hukum terhadap pelaku. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlunya pengawasan ketat terhadap eksploitasi liar di kawasan lindung.
Sumber: www.mediakaltim.com
Olah Data: Adhi Abdhian – Agus Susanto
Infografis: Wahyu Rizky
#TambangIlegal #HutanLindung #Bontang #MediaKaltim #ESDMKaltim #BanjirBontang #Longsor #StopTambangIlegal #LingkunganRusak #SaveHutanKanaan #KaltimDaruratTambang