spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi PHK Honorer Guru, Asisten III Pemkab PPU Ainie: Semua Kebutuhan Kerja Sudah Dirumuskan

PPU – Efisiensi anggaran melalui keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga honorer secara sepihak. Salah satunya permasalahan terjadi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Terdapat 241 tenaga honorer yang di PHK atas dasar efisiensi anggaran tersebut.

Asisten III Pemkab PPU, Ainie, ditemui usai audiensi dengan perwakilan tenaga honorer yang berdemo di Gedung DPRD PPU, Senin (03/02/2025) menanggapi hal tersebut.

Ainie mengatakan permasalahan yang terjadi di Disdikpora tersebut telah terlanjur dilakukan dan tidak dapat dipastikan, apakah akan dikembalikan lagi atau tidak. Ainie mengatakan pihaknya mengusahakan yang terbaik agar semuanya dapat tetap bekerja.

“Ya, yang kemarin seperti dinas pendidikan, itu yang sudah terlanjur dilakukan. Saya tidak bisa mengatakan itu dapat dikembalikan atau tidak bisa. Karena dalam benak kita itu bagaimana caranya supaya mereka tetap bekerja,” ungkapnya.

Disinggung terkait perencanaan perekrutan sejak awal apakah tidak diperhitungkan, Ainie berdalih seluruhnya telah dihitung. Namun hasilnya hanya dapat mengakomodir sekitar 600 orang dari pembiayaan APBD.

“Sudah dihitung. Makanya dari sekian ribu itu hanya bisa mengakomodir 600 sekian orang dari APBD,” terangnya.

Ainie menambahkan terkait mengapa pada akhirnya tenaga honorer diterima sejak awal, pihaknya tidak dapat menyalahkan penerimaan yang telah terlanjur dilakukan. Menurutnya, pihaknya juga tidak dapat menutup mata bahwa tenaga honorer sangat dibutuhkan oleh setiap OPD.

“Kita juga ‘gak’ bisa menyalahkan karena kita tidak bisa menutup mata. OPD juga perlu tenaga. Anak-anak kita juga perlu ya kan, kesempatan bekerja,” tambahnya.

Ditanyakan terkait sinkronisasi anggaran sejak perencanaan, Ainie berdalih seluruh kebutuhan tenaga tersebut sebenarnya telah dihitung. Namun yang paling tahu terkait hal tersebut justru OPD terkait.

“Terkait nasib tenaga honorer, ya ini lagi dalam pembicaraan sudah pertemuan dua kali. Jadi nanti kita akan coba rumuskan kembali seperti apa,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS