spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangkap Lima Pelaku Pengedar Sabu, Polres PPU Sita 76,92 Gram BB Sabu

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait penangkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (7/2/2025) di Polres PPU.

Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, mengatakan untuk Januari 2025 penangkapan ini termasuk yang paling besar. Untuk pengungkapan kasus narkotika di awal tahun termasuk yang terbesar. Menurutnya ini merupakan prestasi bagi personel Polres PPU di lapangan.

“Selama penangkapan kalau di bulan Januari ini ya paling besar penangkapan ya, Januari maksudnya di tahun 2025. Ya ini termasuk penangkapan yang cukup lumayan besar dan prestasi bagi tim di lapangan,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan berapa lama para tersangka melakukan pengedaran sabu, Awan mengatakan pihaknya sedang mendalami terkait hal tersebut. Kepolisian PPU saat ini sedang mengembangkan terkait sindikat dari para pengedar sabu.

“Itu masih dalam pendalaman ya, jadi itu apa namanya, tim teknis yang akan menganalisis. Masih ada ya, masih ada pengembangan lain. Itu masih kita dalami kalaupun sindikat ya pasti akan kita ungkap sampai ke akarnya,” paparnya, Jumat (07/02/2025).

Awan mengatakan pihaknya sedang mendalami asal dari sabu yang diedarkan di daerah Semoi Dua dan Babulu tersebut. Menurutnya, apabila diungkap nantinya akan berdampak pada pendalaman kasus dan target pengejaran sindikat pengedar sabu lainnya.

Barang bukti yang disita. (Nelly/Media Kaltim Network)

“Dapat barangnya itu juga termasuk proses pendalaman, jadi secara teknis enggak bisa diungkapkan gamblang, nanti kabur duluan sindikatnya,” terangnya.

Untuk diinformasikan, Polres PPU menangkap lima pelaku pengedar sabu dari Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku tepatnya di Semoi Dua. Dua tersangka di Babulu tertangkap membawa 4,55 gram sabu, sedangkan tiga tersangka yang tertangkap di Semoi Dua merupakan sindikat yang tertangkap membawa 72,37 gram sabu. Total keseluruhan sepanjang Januari 2025, Polres PPU berhasil menyita 76,92 gram sabu-sabu dari kelima tersangka.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS