SAMARINDA – Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu mendatang di Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar, terutama terkait dengan batasan usia minimum 20 tahun. Kendala ini menjadi perhatian utama dalam upaya pemenuhan kuota Pengawas TPS.
Wamustofa Hamzah, Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawasprov Kaltim, menjelaskan bahwa batas usia ini menghambat banyak pemuda yang antusias untuk berpartisipasi. “Honor yang kecil memang menjadi pertimbangan, namun biasanya ada tambahan seperti uang transport, uang makan, dan tunjangan lainnya. Namun, tantangan terbesar adalah batasan usia,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Wamustofa, banyak pemuda di Kalimantan Timur yang berminat menjadi Pengawas TPS, tetapi mereka harus mundur karena belum memenuhi batas usia yang ditetapkan. “Kami melihat antusiasme yang tinggi dari anak-anak muda, namun karena batas usia, banyak yang harus gigit jari. Padahal, mereka memiliki potensi dan semangat besar untuk turut mengawasi jalannya Pemilu,” tambahnya.
Sebagai solusi, Bawaslu Kaltim berencana membuka pendaftaran gelombang kedua dengan menurunkan batas usia minimum menjadi 17 tahun. “Kami berharap langkah ini dapat memenuhi kuota Pengawas TPS sekaligus melibatkan lebih banyak generasi muda,” pungkas Wamustofa. (Dim)
Penulis: Dimas