spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Target Pendataan Warga Miskin Selesai Dua Bulan, Wawali Minta Data Harus dari Lapangan

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris berencana untuk sistem pendataan kemiskinan di wilayah Kota Bontang harus dilakukan secara langsung dari lapangan, di mana nantinya akan melibatkan seluruh ketua RT yang ada di setiap kelurahan.

Selain itu untuk pendataan kemiskinan yang nantinya dilakukan secara mandiri langsung dari lapangan telah ditargetkan akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.

Perlu diketahui angka kemiskinan di wilayah Kota Bontang telah mencapai hingga 43.273 jiwa atau sebanyak 18.389 kepala keluarga. Data ini mengacu pada, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Akan tetapi data dari pusat dinilai belum bisa menggambarkan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan, sebab tidak disertai dengan data by name by address. Sehingga, Pemkot Bontang belum memiliki data finalnya untuk warga miskin.

“Nantinya akan kami kerahkan seluruh RT di Kota Bontang untuk mendata ulang warganya, dikarenakan ketua RT-lah yang lebih memahami langsung teknisnya di lapangan seperti apa,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Untuk angka kemiskinan di Kota Bontang tidak mengalami penurunan, karena program bantuan sosial selama ini sering tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan oleh penggunaan data dari Kementerian Sosial yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Wawali Kota Bontang meminta untuk ketua RT nantinya akan mendata ulang warga yang benar-benar memenuhi kriteria kemiskinan, serta proses pendataan direncanakan berlangsung selama dua bulan dan Pemkot Bontang akan melakukan pengawasan secara ketat untuk menghindari manipulasi data.

“Dengan waktu dua bulan saya rasa bisa terselesaikan, agar tidak ada kesalahan data lagi. Saya pun sempat heran, kenapa bisa ada anggota dewan yang masuk data sebagai warga miskin,” sebutnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS