spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenaga Lepas Harian di Bawah Dua Tahun, PJLP Jadi Solusi di PPU

PPU – Beberapa waktu lalu, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ainie, mengajak seluruh bidang kepegawaian di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan solusi Tenaga Harian Lepas (THL) di setiap OPD.

“Nanti tenaga lepas harian yang di bawah dua tahun kita masukkan ke Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP),” jelasnya, Kamis (13/02/2025).

Ainie mengatakan Kasubag umum di setiap OPD harus memiliki perencanaan kebutuhan belanja pegawai. Sehingga, THL yang masa kerjanya di bawah dua tahun nantinya mendaftarkan diri ke E-Katalog.

“Jadi nanti melalui PJLP, dia melihat kebutuhan dan melamar sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Nanti ‘kan ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menerangkan beberapa persyaratan yang harus di upload di E-katalog ya Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan KTP. Ia menambahkan PJLP berbeda dengan outsourcing.

“Kalau outsourcing ‘kan lembaga, nah kalau ini perorangan, nanti ada di e-katalog. Ada beberapa kementerian juga memakai sistem itu di tahun lalu. Termasuk di RSUD ada pemulasaran, resepsionis, dan guru,” paparnya.

Namun untuk PJLP guru, Ainie, mengatakan pihaknya masih mempelajari secara spesifik dan mencermati detailnya. Ia mendata terdapat sekitar 720-an orang yang masuk dalam data THL.

“Untuk kawan-kawan yang kurang dari dua tahun, cut off nya di Desember 2024 ya,” jelasnya.

Disinggung soal THL yang pernah mengikuti tes CPNS dan datanya tidak masuk di BKN, Ainie, mengatakan THL tersebut tetap memiliki kesempatan yang sama melalui PJLP.

“Supaya semua tetap bekerja,” tegasnya.

Begitu pun nasib dengan THL yang masa kerjanya di atas 10 tahun, Ainie, mengatakan nantinya tetap diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia memastikan semuanya akan diangkat penuh waktu namun harus bertahap.

“Pastilah tapi ya bertahap, harus diselesaikan secara perlahan-lahan,” ungkapnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS