spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terduga Pelaku Pelecehan di Paser Ditangkap Polisi

PASER – Tim Unit Jaga Tindak Kriminal Reserse (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial F, warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kejadian tersebut terjadi, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, berlokasi di turunan Jalan Samsul Bahri, area Stadion Sadurangas, Tanah Grogot. Saat itu, korban tengah berjalan kaki untuk berolahraga ketika tiba-tiba didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Terduga pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban, lalu melaju pergi sambil menoleh dan tertawa ke arah korban.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan berdasarkan laporan korban timnya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu, (14/5/2025), pelaku berinisial AS (22), warga Kabupaten Berau berhasil ditangkap saat membeli makanan di sebuah warung nasi padang di depan SPBU kilometer 4 Tanah Grogot.

“Pelaku telah kami tangkap bersama sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm warna putih, dan kaos hitam,” kata AKP Agus Setyawan, Kamis (15/5/2025).

Saat ini, baik terduga pelaku maupun barang bukti terkait dengan kasus tersebut telah berada Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencabulan yang dilakukan berulang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

 

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS