spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Kebakaran Big Mall, Anggota DPRD Samarinda Minta Tanggung Jawab Big Mall ke Korban Kebakaran

SAMARINDA — Insiden kebakaran yang terjadi di Big Mall Samarinda pada awal pekan ini memicu keprihatinan dan kritik tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan pihak pengelola mal harus bertanggung jawab terhadap para pengunjung yang terdampak terutama mereka yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap tebal.

Berdasarkan data dari Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda, sebanyak 25 orang dilaporkan mengalami sesak napas dengan beberapa di antaranya harus mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan.

“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal kemanusiaan. Pihak manajemen harus menunjukkan empati, setidaknya dengan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan memberikan bantuan kepada para korban,” ujar Adnan saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Politikus dari Partai Golkar itu menyoroti lemahnya kepedulian pengelola terhadap aspek keselamatan publik. Ia mengingatkan reputasi pusat perbelanjaan sangat bergantung pada respons mereka dalam menghadapi situasi darurat.

Lebih jauh, Adnan mendorong agar izin operasional gedung dievaluasi kembali, khususnya terkait kelayakan sistem keamanan dan keselamatan. Menurutnya, gedung yang tidak memenuhi standar tidak layak dibuka untuk umum.

“Kalau terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, maka langkah evaluatif termasuk pembekuan izin operasional harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Adnan mengimbau seluruh pengelola gedung di Kota Samarinda agar meningkatkan frekuensi pengecekan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan seperti sistem pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan peralatan darurat lainnya.

“Keselamatan pengunjung adalah prioritas utama. Jangan tunggu ada korban jiwa baru kita bergerak. Semua gedung harus siap menghadapi situasi darurat kapan pun,” sebutnya.

Hingga saat ini, penyelidikan atas penyebab kebakaran masih berlangsung. Dugaan kebakaran sementara mengarah pada korsleting listrik, namun pihak kepolisian belum memberikan kesimpulan akhir.

 

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS