PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menanggapi terkait penahanan empat warga Telemow akibat bersengketa dengan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU). Tanggapan diberikan, Kamis (15/03/2025).
“Kalau itu saya belum tahu persis ya. Nah, karena kasusnya lama kayaknya saya belum bisa komentar kalau persoalan itu kayaknya bukan saya. Jadi saya enggak bisa kasih pendapat kalau persoalan itu,” jelasnya.
Mudyat mengatakan apabila telah sampai Kejari PPU dan telah P21, artinya pelimpahan telah diterima. Jika belum dilimpahkan maka belum dilakukan penahanan, sehingga pihaknya tidak berani berkomentar lebih.
“Kalau yang enggak paham saya nggak berani ngomong ya. Sudah menahun terus ini jadi masalah terus menerus terus juga masih belum selesai hingga hari ini kayak gitu,” jelasnya.
Ia mengatakan eksekutif selalu hadir di tengah masyarakat. Apalagi menurutnya, pihaknya telah mengeluarkan ratusan SHM di sekitar lahan PT ITCI KU.
“Nah itu kan enggak ada masalah tuh. Nah kalau yang ini ada masalah, nah kita enggak tahu. Artinya selama ini yang penting, ini ‘kan kebijakannya saya enggak tahu nih. Di pemerintah yang sebelum saya nih,” tambahnya.
Ia mengatakan apabila ada warga yang ditahan dan kemudian tiba-tiba HGB telah keluar maka ada sesuatu. Sehingga menurutnya perlu dipelajari dahulu ‘sesuatunya’ ini apa dan dimana.
“Kita kan enggak berani berkomentar, ini kita bilang ini harusnya punya masyarakat. Tapi kok tiba-tiba ada juga nih yang dapat sertifikat HGB-nya. Kita enggak tahu apa sebetulnya kejadiannya. Kalau misalnya seandainya satu ditangkap yang pemilik SHM juga ditangkap, itu mungkin beda. Tapi ini kan ada yang dapat SHM, ada yang tidak. Nah berarti ini ada ‘something’ nih. Nah ini harus kita dalami dulu,” paparnya.
Mudyat berharap aparat menjalankan hukum sesuai prosedur. Artinya, terdapat aturan dan mempersilahkan berjalan sesuai tata cara yang berlaku.
“Artinya ada aturan, ada tata cara. Mungkin selama ini prosedur dianggap sudah terpenuhi. Sehingga teman-teman di aparat penegak hukum menjalankan sesuai prosedur. Itu saja sih paling,” ungkapnya.
Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo