spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait PPPK Paruh Waktu, Plt BKPSDM PPU: Tidak Ada Jam Kerja Berbeda

PPU – Terhitung Januari 2025 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI mengeluarkan peraturan nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ainie, mengatakan sistem kerjanya tidak jauh berbeda dengan honorer sebelumnya. Terkait jam kerja pun tidak ada perbedaan seperti sebelumnya.

“Saya tidak tahu ya kalau soal jam kerja yang berbeda. Setahu saya ya jam kerjanya tetap sama, hanya statusnya saja yang berbeda,” ungkap Ainie, Jumat (14/02/2025).

Sehingga Ainie menegaskan untuk THL yang masa kerjanya lima tahun ke atas dan datanya masuk dalam database akan tetap masuk di PPPK Paruh Waktu.

“Selama datanya masih ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maka ya akan masuk dalam PPPK paruh waktu,” terangnya.

Untuk diketahui dalam keputusan KEMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), jam kerjanya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Perjanjian kerjanya diperbaharui setiap satu tahun hingga diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga diupah dengan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum suatu wilayah. Sumber pengupahannya juga diperbolehkan di luar dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS