PPU – Sistematika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih belum memiliki kepastian.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian THR belum dikeluarkan.
“Kayaknya PP-nya belum keluar tapi dalam proses ‘kan itu. Benar rasanya yang saya tahu kemarin terakhir, kemarin dari malam ya, Pak Prabowo tuh kayaknya mengeluarkan perintah deh untuk pembayaran tetap THL,” jelasnya.
“Kalau aku enggak salah ya. Cuman saya belum melihat sih salinannya, nanti kita tunggulah seperti apa kebijakannya,” tambahnya.
Mudyat mengatakan pihaknya sedang menunggu PP tersebut dikarenakan semua aturannya harus mengikuti pemerintah. Terkait jumlah yang akan dibayarkan, Mudyat mengatakan pihaknya masih belum mengetahui mekanismenya seperti apa.
“Kalau THL itu sih saya belum tahu persis sesuatu. Kalau ASN kan jelas satu bulan gaji. Nah THL ini karena dia tidak mengikat di pemerintah. Kita masih harus menunggu Juknisnya, Kalau dimintanya satu bulan gaji, satu bulan gaji kita bayarkan,” jelasnya.
Ia mengatakan apabila nantinya disebutkan tergantung kemampuan keuangan daerah maka pihaknya akan menyesuaikan dengan fiskal daerah. Pihaknya akan mengatur sebaik mungkin.
“Tapi harapannya dibayar lebih cepat kan. Semuanya berharap sama sebelum lebaranlah,” jelasnya.
Sementara itu, hasil penelusuran Tim Media Kaltim Network di lapangan hingga Senin (24/03/2025) terdapat beberapa THL di beberapa OPD telah menerima THR, namun sebagiannya lagi belum menerima. Berdasarkan konfirmasi di beberapa OPD, tenaga harian lepas telah menandatangani penerimaan THR satu bulan gaji, namun belum menerima.
Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo