spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terlibat Pertikaian, Satu Orang Warga Terkena Sabetan Parang

TENGGARONG – Abdul Sani (53), salah seorang warga asal Kecamatan Loa Kulu mengalami nasib malang ketika hendak hati ingin melerai perkelahian. Ia pun terkena sabetan parang yang membuata bagian telunjuk tangan dan perut sebelah kiri terluka sangat serius. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/7/2023), sekitar pukul 11.30 Wita di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam.

Hal ini pun dipicu dari perselisihan antara Ardiansyah (47) dan pelaku SN (50). Dikarenakan SN yang marah, karena alat beratnya ditahan oleh Ardiansyah. Diketahui alat berat milik pelaku masuk ke lahan di Desa Jembayan Dalam. Alat berat tersebut ditahan, sembari menunggu kepala Desa Jembayan Dalam di kantor.

Saat tengah menunggu kedatangan kepala Desa Jembayan Dalam, pelaku yang diketahui sebagai pemilik alat berat datang dengan keadaan marah. Bahkan sempat mencabut parang yang dibawanya, sambil melontarkan ancaman kepada pihak yang menahan alat berat miliknya untuk masuk.

Melihat kondisi yang semakin memanas, korban pun berinisiatif melerai perkelahian antar keduanya. Namun parang yang terlanjur dilepas dari sarungnya, malah mengenai tubuh Abdul Sani. Membuat korban bersimbah darah di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam.

“Saat tangan korban yang memegangi tangan terlapor (pelaku), maka parang yang dipegang oleh terlapor (pelaku) mengenai jari telunjuk tangan sebelah kiri dan pinggang kiri korban,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, Senin (17/7/2023).

Pasca korban dievakuasi ke RSUD AM Parikesit Kukar, pihaknya pun langsung membuat laporan ke Polsek Loa Kulu. Tidak perlu waktu lama, pelaku pun langsung diringkus di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui melakukan tindak pidana yang dilakukan. Selanjutnya pelaku pun digelandang ke Mapolsek Loa Kulu.

Bersama pelaku, turut diamankan sebulah parang panjang pun turut dijadikan barang bukti. Pelaku pun kini sudah mendekam dibalik sel tahanan, dan terancam dengam Pasal 351 ayat 1 Subsider ayat 2 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img