SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan yang telah menjadi viral di media sosial (medsos). Pelaku, yang mengendarai sepeda motor, merampas handphone milik seorang lelaki di Jl. Damanhuri.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Januari 2024, terlihat dalam rekaman CCTV bahwa pelaku melakukan perampasan handphone dan kemudian segera melarikan diri.
“Korban segera melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, dan penyelidikan langsung dilakukan. Pada hari yang sama, pukul 18.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku berinisial AS di Jl. Merdeka 3 Kelurahan Sungai Pinang,” jelas Ary Fadli pada Senin (22/1/2024).
Menurut informasi, sehari sebelum melakukan pencurian di Jl. Damanhuri, pelaku ternyata juga telah melakukan pencurian di kawasan Sungai Pinang dengan kerugian sebesar Rp8 juta.
“Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Nmax hitam yang digunakan pelaku, serta tas selempang coklat yang berisikan satu unit handphone merk Realme milik korban. Pelaku melakukan pencurian karena terlilit hutang,” ungkap Ary Fadli.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Penulis: RM
Editor: RM