BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di sebuah kafe di kawasan jalan Indrakila RT 31, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara pada Senin (3/1/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka berinisial MR (21) turut dihadirkan. Selain itu sejumlah saksi juga hadir termasuk keluarga korban.
Selama rekonstruksi berlangsung, sebanyak 33 adegan diperagakan oleh tersangka. Aksi inti terjadi pada adegan ke-10 hingga ke-20, di mana tersangka melakukan aksi mencekik hingga korban RA (19) meninggal dunia.
Di akhir rekonstruksi sekitar pukul 12.50 Wita kericuhan terjadi. Keluarga korban mengamuk saat tersangka hendak di masukkan ke dalam mobil polisi. Lebih kurang lima menit situasi ‘memanas’ terjadi di lokasi kejadian.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MR (21) ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah diduga membunuh rekan kerjanya, RA (19) di sebuah kafe di Jalan Indrakila, Balikpapan Utara, Selasa (24/12/2024), pukul 21.00 Wita.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan perkiraan motif kasus ini adalah tersinggung akibat ejekan korban dan kecemburuan pacar tersangka MR.
Pada hari kejadian, MR datang ke tempat kerja korban dan meminta korban mencuci ‘tupperware’ kotor. Namun, korban merespons dengan kata-kata kasar. Hingga ketegangan memuncak dan akhirnya tersangka kehilangan kendali dan melakukan pembunuhan.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo