BONTANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (15/2/2025) lalu berhasil diringkus Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan inisial R (42) di Simpang tiga jalan poros Bontang-Sangatta.
Pelaku melalukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam ke pemilik toko dan berhasil mengambil uang tunai Rp 3 juta dan satu unit ponsel genggam. Adapun uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk top up judi online.
“Kami lakukan pengecekan CCTV dan ternyata tersangka memang sering melakukan transaksi top up untuk main judi online di simpang situ (simpang tiga),” jelasnya.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus penjambretan di luar daerah. R sendiri merupakan warga yang baru lima tahun menetap dan berubah domisili menjadi warga Bontang.
R dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Diinformasikan awalnya pelaku datang ke toko bangunan tersebut sebagai pembeli, namun ia melihat keadaan toko yang sepi dan korban yang sudah berumur. Tersangka pun mengambil kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Pemilik toko ditodong Sajam dan diancam, apalagi sudah dilihat sudah berumur jadi tidak berdaya,” ujarnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yahya Yabo